MOTOR Plus-Online.com - Polisi masih menilang bikers yang nekat pakai knalpot bising alias knalpot brong saat razia.
Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di motor memang dilarang dan ada peraturannya.
Kalau masih nekat memakai knalpot bising di motor untuk dipakai sehari-hari, maka bisa saja langsung ditindak polisi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sejumlah Polres pada wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali menindak bikers dengan motor yang memakai knalpot bising tidak sesuai ketentuan (knalpot brong).
Dikutip dari Kompas.com, melalui keterangan tertulis TMC Polda Metro Jaya, salah satu wilayah dimaksud ialah TL Jembatan Dua Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 7 Maret 2022.
"Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan teguran dan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar," tulis keterangan itu, Senin.
Alasan penindakkan pelanggaran tersebut merupakan salah satu aspek yang jadi perhatian pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri pada Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, sanksi hukum unyuk pengendara knalpot brong termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, sebagai berikut:
Baca Juga: Puluhan Motor Yang Bikin Heboh Masuk Tol Kelapa Gading Ditahan Polisi, Kok Pemiliknya Dilepas?
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
08.52 Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan teguran dan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar di TL Jembatan Dua Tambora. pic.twitter.com/tf8Fe3yNl5
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 7, 2022
Melansir pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.
Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sementara itu, untuk mengukurnya Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot.
Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam, artinya tidak dibuka gasnya.
Nah jangan sesekali nekat menggunakan knalpot bising di motor untuk di jalan umum ya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Masih Tilang Pengendara Motor dengan Knalpot Bising"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR