Karena perdebatan makin panas, akhirnya lima dari enam debt collector digelandang ke Polrestro Depok.
"Sedangkan satu orang (debt collector) melarikan diri," sebutnya.
Setelah di bawa ke Polrestro Depok, akhirnya antara debitur dan debt collector berdamai.
Berkaca dari kasus tersebut, polisi memberikan tips berhadapan dengan debt collector sok jagoan.
Baca Juga: Waspada Mimpi Ditagih Debt Collector Bisa Jadi Kenyataan Ini Petanda Sesuatu akan Terjadi Pada Anda
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto bilang cari pos polisi terdekat.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.
Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.
Baca Juga: Video Debt Collector Keroyok Sampai Seret Anggota Polisi di Palembang, Begini Kondisi Korban
Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya.
Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, (3/21) lalu.
Baca Juga: Debt Collector Hajar Ketum DPP KNPI Haris Pertama Hingga Babak Belur Kini Mereka Ditangkap Polisi
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.
"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Sempat Melarang Polisi Ikut Campur, 5 Debt Collector Kendaraan di Depok Ditangkap"
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR