Trus kapan aturan tersebut berlaku?
“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin kasih penjelasan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan.
Pertama, proses mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor).
Kedua, proses sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Kata Taslim, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.
“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Taslim.
Katanya Kepolisian saat ini tak mau membuat masyarakat terbebani kewajiban BPJS.
Meski begitu, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK.
KOMENTAR