Keluar Kota Pakai Motor Tidak Perlu PCR/Antigen, Begini Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali

Erwan Hartawan - Selasa, 8 Maret 2022 | 20:36 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi PPKM Jawa Bali

Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:

- PPKM Level 4: 25 persen
- PPKM Level 3: 50 persen
- PPKM Level 2: 75 persen
- PPKM Level 1: 100 persen

Baca Juga: Update Daftar Lengkap Wilayah dan Aturan PPKM Jawa Bali Level 2 hingga Level 4

Selain itu pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

"Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022," jelas dia.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Lengkap Level 1-4

4. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular