Jadi saat dilakukan proses adjustment, akan terjadi timpang tindih.
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, SIM adalah salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Jika aturan ini tidak ditaati, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah sekarang sudah tahu kan dua warna pakaian yang tidak disarankan dipakai saat foto SIM?
Baca Juga: Dikendarai Tak Perlu SIM Mobil Baru Ini Cocok untuk Pemotor Paling Mahal Seharga All New Yamaha NMAX
Semoga membantu ya bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR