Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagi-bagi uang di lampu merah Bandung
Doni Salmanan juga pernah jadi sorotan warganet gara-gara aksinya di lampu merah.
Ia melakukan aksi terpuji dengan memberikan sejumlah uang kepada pengendara motor.
Doni membagikan uang sebesar Rp 100 ribu saat PPKM Darurat tahun 2021 lalu di lampu merah di daerah Bandung, Jawa Barat.
Video tersebut diunggahnya dalam akun Youtube Doni Salmanan.
Sebelumnya Doni juga sempah menghebohkan media sosial karena mendonasikan yang sebesar Rp 1 miliar untuk Reza Arap karena gabut atau tidak ada kerjaan.
Dari situ, Doni Salmanan pun mendapatkan julukan sebagai sultan dan crazy rich.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR