Pernah Bagi-bagi Uang di Lampu Merah Naik Ninja H2, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Ahmad Ridho - Rabu, 9 Maret 2022 | 10:18 WIB
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan terjerat masalah Quotex dan terancam 20 tahun penjara.

MOTOR Plus-online.com - Pernah bagi-bagi uang di lampu merah naik Ninja H2, Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.

Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan kini harus berhadapan dengan hukum.

Doni Salmanan terjerat masalah Quotex dan terancam 20 tahun penjara.

Qoutex sendiri merupakan salah satu perusahaan broker yang termasuk dalam merek dagang Awesome Ltd yang berbasis di Seychelles. 

Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Mengenakan kemeja biru lengan panjang serta sepatu Nike Air Jordan, dia tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.

Tidak banyak ia sampaikan kepada awak media.

Doni Salmanan hanya mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sosok Mantan Istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Terungkap Publik, Anak Motor Juga Bro

Baca Juga: Koleksi Motor Dan Mobil Mewah Sultan Doni Salmanan Bikin Penasaran, Punya Apa Saja? 

Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, penipuan, hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com, Gatot menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.

Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Disorot Gara-gara Quotex, Koleksi Motor Sultan Bandung Ini Bikin Melongo 

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bagi-bagi uang di lampu merah Bandung

Doni Salmanan juga pernah jadi sorotan warganet gara-gara aksinya di lampu merah.

Ia melakukan aksi terpuji dengan memberikan sejumlah uang kepada pengendara motor.

Doni membagikan uang sebesar Rp 100 ribu saat PPKM Darurat tahun 2021 lalu di lampu merah di daerah Bandung, Jawa Barat.

Video tersebut diunggahnya dalam akun Youtube Doni Salmanan.

Sebelumnya Doni juga sempah menghebohkan media sosial karena mendonasikan yang sebesar Rp 1 miliar untuk Reza Arap karena gabut atau tidak ada kerjaan.

Dari situ, Doni Salmanan pun mendapatkan julukan sebagai sultan dan crazy rich.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular