Masih Ada 22 Hari Lagi Kesempatan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Bayar Denda, Siapkan STNK dan BPKB

Ahmad Ridho - Rabu, 9 Maret 2022 | 11:52 WIB
GridOto.com/ Isal
Siapkan BPKB, STNK dan KTP ke Samsat terdekat masih ada 22 hari lagi kesempatan urus pajak motor mati tanpa bayar denda

MOTOR Plus-online.com - Masih 22 hari lagi kesempatan urus pajak motor mati tanpa bayar denda, siapkan STNK dan BPKB.

Pajak motor atau mobil mati, cepetan ke Samsat terdekat.

Karena saat ini program pemutihan denda pajak kendaraan masih berlaku.

Masih ada 22 hari lagi atau sampai akhir bulan Maret 2022 sebelum program pemutihan ditutup.

Tercatat masih ada dua Provinsi yang menggelar program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.

Siapkan BPKB, STNK dan KTP pemilik motor dan urus ke Samsat tanpa harus bayar denda (bebas denda).

Pemilik motor hanya membayar pokok pajak kendaraan saja.

Biar enggak penasaran program pemutihan ada di wilayah mana saja, langsung cek di bawah ini.

Baca Juga: Cepet ke Samsat Terdekat Urus Pajak Kendaraan Mati Tanpa Kena Denda, Ditunggu Akhir Maret 2022

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular