1. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.
Artinya pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tinggal 12 hari lagi nih bro.
2. Aceh
Selain provinsi Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.
Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor Selama PPKM Level 3 Tinggal ke Samsat, Nih Lokasi dan Syaratnya
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Berbeda dengan Sumatera Barat, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh dibuka sampai 31 Maret 2022 atau masih 29 hari lagi.
Karena waktunya cuma tinggal 22 hari lagi, pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya habis lekas diurus ke Samsat terdekat.
Ayo cepat diurus bro...
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR