Masih Ada 22 Hari Lagi Kesempatan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Bayar Denda, Siapkan STNK dan BPKB

Ahmad Ridho - Rabu, 9 Maret 2022 | 11:52 WIB
GridOto.com/ Isal
Siapkan BPKB, STNK dan KTP ke Samsat terdekat masih ada 22 hari lagi kesempatan urus pajak motor mati tanpa bayar denda

MOTOR Plus-online.com - Masih 22 hari lagi kesempatan urus pajak motor mati tanpa bayar denda, siapkan STNK dan BPKB.

Pajak motor atau mobil mati, cepetan ke Samsat terdekat.

Karena saat ini program pemutihan denda pajak kendaraan masih berlaku.

Masih ada 22 hari lagi atau sampai akhir bulan Maret 2022 sebelum program pemutihan ditutup.

Tercatat masih ada dua Provinsi yang menggelar program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.

Siapkan BPKB, STNK dan KTP pemilik motor dan urus ke Samsat tanpa harus bayar denda (bebas denda).

Pemilik motor hanya membayar pokok pajak kendaraan saja.

Biar enggak penasaran program pemutihan ada di wilayah mana saja, langsung cek di bawah ini.

Baca Juga: Cepet ke Samsat Terdekat Urus Pajak Kendaraan Mati Tanpa Kena Denda, Ditunggu Akhir Maret 2022

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.

Artinya pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tinggal 12 hari lagi nih bro.

Sumbarprov.go.id
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022.

2. Aceh

Selain provinsi Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.

Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor Selama PPKM Level 3 Tinggal ke Samsat, Nih Lokasi dan Syaratnya 

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Berbeda dengan Sumatera Barat, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh dibuka sampai 31 Maret 2022 atau masih 29 hari lagi.

Karena waktunya cuma tinggal 22 hari lagi, pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya habis lekas diurus ke Samsat terdekat.

Ayo cepat diurus bro...

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular