Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"
Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.
Hal itu diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca Juga: Mau Bikin SIM C Baru, Ini Dia Tips Saat Ujian Tertulis Agar Lancar, Simak Contoh Soalnya
Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Wuih, denda tilang enggak punya SIM 4 kali lipat dari enggak bawa SIM bro.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR