Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 9 Maret 2022 | 21:30 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Foto ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan 50 persen bulan Maret 2022, ini syaratnya.

Keringanan pajak kendaraan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam MT.

Selain diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang mempunyai kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, potongan 50 persen juga berlaku untuk biaya balik nama.

"Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang kedua maupun ketiga, akan mendapat keringanan membayar pajak sebanyak 50 persen," ujarnya dikutip dari TribunKaltim.co.

"Perda perubahan Pergub ini berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 15 Agustus 2022," paparnya.

Baca Juga: Pakai Biro Jasa Mahal, Begini Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan Langsung ke Samsat

Menurutnya, perubahan Pergub ini sangat membantu masyarakat yang taat pajak di masa pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini.

Oleh karena itu masyarakat diminta apabila ada yang melakukan jual beli kendaraan, sebaiknya langsung dilakukan balik nama.

"Agar nantinya apabila tiba waktunya membayar pajak tidak susah lagi mencari pemilik pertama," ungkapnya.

"Karena pembayaran pajak dasarnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama," sambungnya.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Apabila ada kendala, yakni pemilik pertama sudah tidak tahu lagi dimana tinggalnya, dianjurkan untuk meminta keterangan dari camat setempat.

Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi ini, segera mengurus kendaraannya mumpung ada diskon 50 persen.

Sekali lagi, ini diberikan karena masih dalam situasi pandemi, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih benar.

"Kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya," tambahnya.

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di area Kalimantan Timur manfaatkan diskon pajak kendaraan ini.

Meskipun masa berlakunya masih lama (sampai 15 Agustus 2022), enggak ada salahnya untuk bayar pajak kendaraan dari sekarang.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan"

Source : Tribunkaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular