MOTOR Plus-online.com - Kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg terus disorot, pembuang jasad terancam hukuman mati.
Hal itu terkuak setelah sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan modifikator motor, Handi Saputra beserta Salsabila.
Sidang terdakwa pembuang jasad, Kolonel Inf Priyanto dilaksanakan pada Selasa (8/3/2022).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.
Hakim Militer Tinggi, Kolonel CHK Hanifan, menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban dan didakwa pasal berlapis atau gabungan.
"Jadi dakwaan ini disusun secara berlapis, susunan dakwaanya itu pertama primer subsider dan di bawahnya gabungan, untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Panglima TNI Beri Jaminan Ini
Baca Juga: Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Oknum TNI Coba Hilangkan Barang Bukti
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban kini ditahan di Rutan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Dalam perkara tabrak lari menewaskan dua sejoli ini terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Baca Juga: Fakta Baru, Oknum TNI Tersangka Tabrak Lari Sadis Di Nagreg Ternyata Sempat Ubah Warna Mobil
Namun, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain karena berkas perkara terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan yang sama karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah.
Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Kecelaakan Sadis Di Nagreg, Korban Dilempar Dari Atas Jembatan
Sebelumnya, kejadian tabrak lari di Nagreg bermula saat kedua korban sedang melintas menuju arah Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Namun, saat di depan Pom Bensin Nagreg, motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan.
Kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Selang beberapa lama, kedua korban tak diketahui keberadaannya, hingga mayatnya ditemukan di Jawa Tengah.
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini
Mayat Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di aliran sungai Serayu, Cilacap.
Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit, namun ditolak.
Akhirnya Priyanto mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Sesampainya di daerah Cilacap, Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, ia juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR