Binary option sendiri merupakan instrumen trading online yang mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset dalam jangka watu tertentu.
Jika telah menentukan aset yang akan ditradingkan, trader harus mempertaruhkan model yang mereka miliki untuk mendapat keuntungan.
Cara kerja Quotex sama persis dengan aplikasi Binomo yang digunakan Indra Kenz untuk mempengaruhi korbannya.
Quotex dan Binomo telah dinyatakan sebagai platform ilegal dan seluruh transaksinya dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Meski ilegal dan telah banyak dilarang, platform binary option ini tetap muncul di internet dan media sosial karena permintaan dan penawaran yang ada.
Platform Quotex dibokir di beberapa maju Amerika, Eropa dan Asia.
Dilansir dari situs Quotex, layanan Quotex tak tersedia di Amerika Serikat, Kanada, Hong Kong, Jerman, Spanyol, Rusia, dan lainnya.
Di Indonesia sendiri, platform ini dilarang oleh Bappebti namun tak diblokir oleh pemerintah.
Baca Juga: Gokil, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Dapat Uang Jajan Setara Puluhan Motor Yamaha Fazzio
Untuk 'bermain' di Quotex, trader harus memiliki deposit minimum sebesar USD 10 atau sekitar Rp 140 ribu.
Dengan deposit tersebut, trader bisa memulai aktivitas trading di Quotex.
Menariknya, Quotex tak tersedia di App Store, trader hanya bisa mengakses platform Quotex melalui website atau aplikasi Android.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).
Melansir Kompas.com, Gatot menyebut telah memeriksa 10 saksi.
Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.
Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR