Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini
Setelah Kolonel Priyanto berang, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya mau menuruti dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.
Adapun upaya pembuangan tubuh sejoli ke sungai merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, belakangan diketahui ternyata Handi masih dalam kondisi hidup saat para tentara ini membuangnya ke sungai.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Biddokkes Polda Jawa Tengah yang menemukan adanya air dan pasir yang masuk ke dalam paru-paru korban.
Baca Juga: Masuk ke Dalam Kamar Korban Kecelakaan Nagreg, Dedi Mulyadi Merinding Lihat Tulisan Bermotif Darah
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kemudian mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.
Wirdel menyebutkan, Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Memohon Tak Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai Serayu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR