MOTOR Plus-online.com - Kabar terbaru kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg, rupanya anak buah pelaku bongkar fakta menggemparkan.
Kasus tabrak lari di Nagreg yang menimpa modifikator motor, Handi Saputra (17) dan pacarnya, Salsabila (14) menemukan fakta baru.
Hal itu terkuak dalam persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang kekasih tersebut.
Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Diketahui bahwa inisiator pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, datang dari Kolonel Inf Priyanto setelah menabrak pasangan tersebut.
Terdapat ucapan Kolonel Priyanto yang bikin dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menuruti perintah untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat menolak membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Keduanya meminta agar Handi dan Salsabila lebih baik dibawa ke Puskesmas terdekat.
Baca Juga: Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Oknum TNI Coba Hilangkan Barang Bukti
Baca Juga: Fakta Baru, Oknum TNI Tersangka Tabrak Lari Sadis Di Nagreg Ternyata Sempat Ubah Warna Mobil
Tentu saja, permintaan tersebut pun ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Wirdel, dikutip dari KompasTV.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel Priyanto.
Kemudian, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon untuk mengurungkan niat jahatnya.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Kecelaakan Sadis Di Nagreg, Korban Dilempar Dari Atas Jembatan
Permohonan ini disampaikan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko lantaran keduanya mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.
Akan tetapi, permohonan itu pun tak membuat niat jahat Kolonel Priyanto kendur.
Kolonel Priyanto pun mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang yang tidak ketahuan.
"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Wirdel.
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini
Setelah Kolonel Priyanto berang, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya mau menuruti dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.
Adapun upaya pembuangan tubuh sejoli ke sungai merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, belakangan diketahui ternyata Handi masih dalam kondisi hidup saat para tentara ini membuangnya ke sungai.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Biddokkes Polda Jawa Tengah yang menemukan adanya air dan pasir yang masuk ke dalam paru-paru korban.
Baca Juga: Masuk ke Dalam Kamar Korban Kecelakaan Nagreg, Dedi Mulyadi Merinding Lihat Tulisan Bermotif Darah
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kemudian mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.
Wirdel menyebutkan, Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Memohon Tak Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai Serayu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR