Memang ada biaya Rp 10.000 untuk perpanjang STNK online menggunakan aplikasi Signal.
Biaya sebesar Rp 10.000 itu untuk merawat aplikasi Signal yang menggandeng pihak swasta.
Menggunakan aplikasi signal ini pilihan, jika tak mau mengeluarkan biaya Rp 10.000 bisa memperpanjang STNK langsung di Samsat.
Enaknya menggunakan aplikasi SIGNAL, tidak hanya perpanjang STNK pribadi, juga bisa perpanjangan STNK milik orang lain.
Bisa perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.
"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di akun Instagram-nya.
Ini tahap yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK);
1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
7. Klik tombol "LANJUT"
8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
KOMENTAR