MOTOR Plus-Online.com - BPJS Kesehatan yang non aktif bakal kesulitan mengurus STNK dan SIM.
Kepemilikan BPJS Kesehatan makin penting setelah keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Isi Inpres tersebut termasuk mengenai pengurusan SIM dan STNK wajib punya kartu BPJS Kesehatan.
Ini jadi pertanyaan masyarakat kapan aturan urus STNK dan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Bukan hanya sekedar punya, BPJS Kesehatan juga harus aktif dan dibayarkan iurannya.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS yang telah non aktif.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif:
1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
3. Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR