BPJS Kesehatan Non-Aktif Gak Bisa Urus STNK Dan SIM, Simak Cara Aktifkan Kembali

Erwan Hartawan - Kamis, 10 Maret 2022 | 17:30 WIB
MotorPlus/ Erwan
Urus STNK SIM wajib punya BPJS Kesehatan yang aktif

MOTOR Plus-Online.com - BPJS Kesehatan yang non aktif bakal kesulitan mengurus STNK dan SIM.

Kepemilikan BPJS Kesehatan makin penting setelah keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Isi Inpres tersebut termasuk mengenai pengurusan SIM dan STNK wajib punya kartu BPJS Kesehatan.

Ini jadi pertanyaan masyarakat kapan aturan urus STNK dan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Bukan hanya sekedar punya, BPJS Kesehatan juga harus aktif dan dibayarkan iurannya.

Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS yang telah non aktif.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif:

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

3. Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular