Soal waktu pemberlakuan diskon pajak kendaraan, pihaknya masih menunggu peraturan gubernur.
"Saat ini sedang kita konsultasikan dengan BPK terkait rencana pemberian diskon PKB ini," tambah Adi.
Menurutnya, besaraan diskon pajak juga belum ditentukan apakah 50 persen, 60 persen atau 75 persen dari nilai PKB.
Selain menunggu peraturan gubernur, pihaknya juga perlu berkonsultasi soal diskon pajak kendaraan.
Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya
"Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau disetujui maka di pertengahan tahun akan dilaksanakan," ucapnya.
"Tetapi pemberian keringanan atau diskon pajak saja, kalau pemutihan kan itu menghilangkan potensi pajak," pungkasnya.
Di sisi lain, wacana diskon PKB tersebut disambut baik warga di Bandar Lampung.
Agung, warga Sukarame, Kota Bandar Lampung, berharap diskon pembayaran PKB bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: Cepet ke Samsat Terdekat Urus Pajak Kendaraan Mati Tanpa Kena Denda, Ditunggu Akhir Maret 2022
Source | : | Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR