"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa beserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," tambah Jamal.
Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Nah jadi sudah jelas ya brother, tidak boleh menunjukkan foto SIM di HP saat diperiksa oleh polisi.
Maka dari itu selalu cek kelengkapan berkendara sebelum berangkat ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR