Pakai Foto SIM di HP Saat Diperiksa Polisi Karena Lupa Bawa Dompet, Boleh Atau Enggak Ya?

Yuka Samudera - Jumat, 11 Maret 2022 | 08:15 WIB
Dok NTMC Polri
Ilustrasi SIM. Boleh enggak sih pakai foto SIM di HP saat diperiksa polisi karena lupa bawa dompet?

MOTOR Plus-Online.com - Boleh enggak sih pakai foto SIM di HP saat diperiksa polisi karena lupa bawa dompet?

Brother pasti sudah tahu jika Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib untuk berkendara baik motor atau mobil.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dokumen berbentuk seperti kartu ini musti brother bawa setiap hari dan umumnya diletakkan di dalam dompet.

Namun terkadang perkara suatu hal brother tidak membawa dompet dan akhirnya SIM juga ikut ketinggalan.

Lalu boleh enggak sih menunjukkan foto SIM di HP yang sempat kita foto dan kita simpan di galeri saat diperiksa oleh polisi?

Mengutip Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa tindakan itu ternyata tidak diperbolehkan.

Hal ini karena SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.

Baca Juga: Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Wajib Punya Kartu Anggota BPJS Kesehatan Polisi Kasih Tahu Bocorannya

Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata dia, Rabu (9/3/2022).

"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa beserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," tambah Jamal.

Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan oleh polisi.

Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Nah jadi sudah jelas ya brother, tidak boleh menunjukkan foto SIM di HP saat diperiksa oleh polisi.

Maka dari itu selalu cek kelengkapan berkendara sebelum berangkat ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular