Akibatnya, keselamatan pengendara di sekitar jadi terancam.
Mengendarai sepeda motor sambil ngobrol juga sudah ditentukan dalam peraturan lalu lintas.
Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana memberikan saran jika bertemu kejadian serupa.
Menurutnya jika bertemu pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.
“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," katanya dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Beda Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Enggak Punya SIM, Jangan Salah Sebut
Sony menambahkan, pengendara motor yang ditegur mesti sadar bahwa mereka salah.
Namun, di sisi lain menegur dengan cara yang baik.
"Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘Silakan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” terang Sony.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR