Hal tersebut karena SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan yang memuat data pengendara.
Maka dari itu, apabila petugas polisi ragu atas identitas pengemudi, bisa langsung memeriksa SIM menggunakan alat khusus.
"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," ungkapnya.
Jamal juga mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK supaya aman dari razia.
"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," ucap Jamal.
Mematuhi peraturan lalu lintas dan persyaratan memiliki dokumen kendaran tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila dilanggar, petugas kepolisian akan memberikan sanksi hukum berupa tilang kepada pengendara.
Baca Juga: Awas Denda SIM Ketinggalan dan Enggak Punya SIM Bedanya 4 Kali Lipat, Jangan Coba-coba Melanggar
Berikut denda tilang SIM, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Nah makanya selalu cek kelengkapanan dokumen dan perangkat keselamatan sebelum berkendara ya brother!
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR