MOTOR Plus-Online.com - Tunjukkan foto SIM di HP saat kena razia polisi perkara lupa lupa bawa dompet, boleh atau tidak sih?
Brother sudah tahu jika Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat berkendara.
Namun terkadang SIM yang brother taruh di dompet, malah ketinggalan di rumah dan lupa dibawa.
Lalu saat bertemu razia polisi dan polisi meminta brother menunjukkan SIM, brother jadi kebingungan karena lupa membawa.
Nah apakah dengan menunjukkan foto SIM di HP yang ada di galeri itu aman dah sah saat diperiksa polisi ketika razia?
Bolehkah SIM difoto dan disimpan di galeri HP untuk ditunjukkan jika ada razia?
Mengutip Kompas.tv, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kasih jawaban.
Jamal mengatakan tidak boleh menunjukkan foto SIM di HP saat razia tilang.
Baca Juga: Pakai Foto SIM di HP Saat Diperiksa Polisi Karena Lupa Bawa Dompet, Boleh Atau Enggak Ya?
"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri," kata Jamal kepada Kompas.com, dikutip Jumat (11/3/2022).
Hal tersebut karena SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan yang memuat data pengendara.
Maka dari itu, apabila petugas polisi ragu atas identitas pengemudi, bisa langsung memeriksa SIM menggunakan alat khusus.
"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," ungkapnya.
Jamal juga mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK supaya aman dari razia.
"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," ucap Jamal.
Mematuhi peraturan lalu lintas dan persyaratan memiliki dokumen kendaran tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila dilanggar, petugas kepolisian akan memberikan sanksi hukum berupa tilang kepada pengendara.
Baca Juga: Awas Denda SIM Ketinggalan dan Enggak Punya SIM Bedanya 4 Kali Lipat, Jangan Coba-coba Melanggar
Berikut denda tilang SIM, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Nah makanya selalu cek kelengkapanan dokumen dan perangkat keselamatan sebelum berkendara ya brother!
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR