Di mana petugas boleh bertindak menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko untuk kepentingan umum.
Sebagai informasi, ada aturan wajib membawa SIM saat berkendara, tercantum pada Pasal 281 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu itu berbunyi, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.
Nah jadi kesimpulannya, ada diskresi bisa ditilang atau enggak tergantung pertimbangan polisi.
Baca Juga: Awas Denda SIM Ketinggalan dan Enggak Punya SIM Bedanya 4 Kali Lipat, Jangan Coba-coba Melanggar
Semoga membantu ya brother informasinya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM dan STNK Hilang, Pakai Surat Laporan Kehilangan Bisa Hindari Tilang?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR