MOTOR Plus-Online.com - Saat kena razia, bisa pakai surat laporan kehilangan SIM dan STNK untuk lolos tilang? Ini kata polisi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi dua dokumen yang penting dan harus dibawa setiap hari saat berkendara.
Jika keduanya hilang, tentu brother harus mengurus surat laporan kehilangan secepatnya.
Namun yang jadi pertanyaan, jika ternyata terkena razia polisi dan diperiksa, bisakah tunjukkan surat laporan kehilangan agar lolos tilang?
Sebab berdasarkan aturan, dokumen terkait seperti SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara di jalan.
Lalu bagaimana bila saat terjaring razia, SIM dan STNK hilang dan cuma bisa tunjukkan surat laporan kehilangan?
Mengutip Kompas.com. terkait kondisi ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam memberikan tanggapannya.
"Kalau SIM dan STNK hilang, segera laporkan untuk dibuatkan surat laporan kehilangan sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan STNK terkait," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Jika pengendara terjaring razia namun tidak melanggar aturan berlalu lintas, maka kepolisian akan memberikan diskresi sesuai keadaan tersebut.
Hak diskresi ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Di mana petugas boleh bertindak menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko untuk kepentingan umum.
Sebagai informasi, ada aturan wajib membawa SIM saat berkendara, tercantum pada Pasal 281 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu itu berbunyi, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.
Nah jadi kesimpulannya, ada diskresi bisa ditilang atau enggak tergantung pertimbangan polisi.
Baca Juga: Awas Denda SIM Ketinggalan dan Enggak Punya SIM Bedanya 4 Kali Lipat, Jangan Coba-coba Melanggar
Semoga membantu ya brother informasinya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM dan STNK Hilang, Pakai Surat Laporan Kehilangan Bisa Hindari Tilang?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR