Kepolisian hingga kini masih akan melakukan penelusuran aset-aset barang mewah milik Indra Kenz lainnya.
Termasuk akan menyita sembilan rekening bank milik Indra Kenz.
“Akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan mewah,” kata Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Pria yang kerap dijuluki “Crazy Rich Medan” itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Potret Indra Kenz Naik Yamaha Vixion dan Honda Scoopy, Enggak Ada Moge
Ancaman hukuman yang dikenakan ke Indra Kenz adalah maksimal 20 tahun penjara.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka bermula dari laporan orang-orang yang merasa dirugikan oleh aktivitas Indra sebagai influencer dan afiliator Binomo.
Sejauh ini sudah ada 14 korban yang melapor dengan nilai kerugian diduga mencapai lebih dari 25 miliar. Indra Kenz saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Selain Indra, ada sejumlah afiliator Binomo lain yang turut dilaporkan ke polisi.
Secara terpisah, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya untuk dikutip.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi: Ada Ferrari, Lamborghini, hingga 4 Rumah Mewah"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR