Penunggak Pajak Ketar-ketir Polisi Boleh Tilang Motor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 13 Maret 2022 | 09:25 WIB
Kompas.com
Para penunggak pajak ketar-ketir ternyata polisi boleh tilang motor yang pajak mati, ini dasar hukumnya.

Dalam UU ini, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi:

- registrasi kendaraan bermotor baru,

- registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik,

- registrasi perpanjangan kendaraan bermotor,

- registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.

STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.

Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini

Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.

Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular