Dalam UU ini, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi:
- registrasi kendaraan bermotor baru,
- registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik,
- registrasi perpanjangan kendaraan bermotor,
- registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.
STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini
Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.
Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR