MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak ketar-ketir ternyata polisi boleh tilang motor pajak mati, ini dasar hukumnya.
Masih banyak pemotor yang malah membayar pajak tahunan, alias jadi penunggak pajak.
Untuk menurunkan angka penunggak pajak, beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan diskon pajak sampai menghapus denda pajak kendaraan.
Meski begitu, masih banyak penunggak pajak yang enggak membayar dan membiarkan pajak motor mereka mati.
Awas para penunggak pajak, ternyata polisi bisa tilang motor pajak mati.
Memang masih jadi perdebatan di masyarakat terkait polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Beberapa orang percaya jika pajak merupakan kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.
Namun polisi bisa tilang pajak mati.
Hal itu diatur dalam dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Daerah Ini Pemutihan Pajak Masih Ada Sampai Maret 2022, Buruan Urus Bawa STNK BPKB
Dalam UU ini, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi:
- registrasi kendaraan bermotor baru,
- registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik,
- registrasi perpanjangan kendaraan bermotor,
- registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.
STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini
Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.
Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:
- STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK),
- Surat Izin Mengemudi (SIM),
- bukti lulus uji berkala, dan/atau
- tanda bukti lain yang sah.
Polisi menilang pajak mati Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Menurut aturan yang ada, pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.
PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.
Jadi, jika pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.
STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Merujuk pada Pasal 288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR