Penetapan tersangka ini, kata Zanuar, setelah pihaknya mengadakan gelar perkara pada Senin (14/3/2022).
Selain itu, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley-Davidson di Pangandaran, HDCI Bandung Bilang Begini
Nah, dari kasus moge Harley-Davidson tersebut, bisa diambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam kendaraan.
Taati aturan berkendara, termasuk dalam batas kecepatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR