MOTOR Plus-online.com - Nasib pemotor moge Harley-Davidson yang tabrak anak kembar sampai tewas, penjara 6 tahun atau denda segini menanti.
Dunia maya dibikin heboh dengan kecelakaan moge Harley-Davidson dan anak kembar hingga tewas.
Kecelakaan yang menewaskan anak kembar tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Kecelakaan amut tersebut berada di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Sementara itu, penabrak yang memakai motor Harley-Davidson sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pemotor Harley-Davidson tersebut kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo.
"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: 2 Moge Harley-Davidson Penabrak Bocah Kembar Di Pangandaran Ternyata Nunggak Pajak Dan Bodong
Penetapan tersangka ini, kata Zanuar, setelah pihaknya mengadakan gelar perkara pada Senin (14/3/2022).
Selain itu, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley-Davidson di Pangandaran, HDCI Bandung Bilang Begini
Nah, dari kasus moge Harley-Davidson tersebut, bisa diambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam kendaraan.
Taati aturan berkendara, termasuk dalam batas kecepatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR