MOTOR Plus-online.com - Ada saja pengendara motor atau mobil yang tidak membawa SIM dan STNK.
Tidak bawa SIM dan STNK bisakah digantikan KTP atau KK sebagai jaminan agar kendaraan tak disita oleh polisi.
SIM dan STNK surat penting yang menunjukkan identitas sekaligus legalitas kendaraan dan pengemudi.
Jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, polisi akan menyita STNK atau SIM sebagai alat bukti di pengadilan.
Nah, bagaimana kalau SIM dan STNK tidak dibawa oleh pengendara dan melanggar lalu lintas?
Apakah bisa digantikan identitas lain seperti KTP atau KK agar kendaraan tidak disita namun proses tilang tetap berjalan.
Mengenai hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kasih keterengan.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM atau Tidak Punya SIM Besar Mana Denda Tilang Oleh Polisi Ketahui Agar Tak Asal Ngomong
KOMENTAR