Tidak Bawa SIM dan STNK Bisakah Digantikan KTP atau KK Sebagai Jaminan Agar Kendaraan Tak Disita

Aong - Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00 WIB
Kompas.com
Tidak bawa SIM dan STNK bisakah digantikan KTP atau KK

MOTOR Plus-online.com - Ada saja pengendara motor atau mobil yang tidak membawa SIM dan STNK.

Tidak bawa SIM dan STNK bisakah digantikan KTP atau KK sebagai jaminan agar kendaraan tak disita oleh polisi.

SIM dan STNK surat penting yang menunjukkan identitas sekaligus legalitas kendaraan dan pengemudi.

Jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, polisi akan menyita STNK atau SIM  sebagai alat bukti di pengadilan.

Nah, bagaimana kalau SIM dan STNK tidak dibawa oleh pengendara dan melanggar lalu lintas?

Apakah bisa digantikan identitas lain seperti KTP atau KK agar kendaraan tidak disita namun proses tilang tetap berjalan.

Mengenai hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kasih keterengan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Polisi Incar 7 Kesalahan Pengendara Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap-siap

Baca Juga: Lupa Bawa SIM atau Tidak Punya SIM Besar Mana Denda Tilang Oleh Polisi Ketahui Agar Tak Asal Ngomong

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular