Tidak Bawa SIM dan STNK Bisakah Digantikan KTP atau KK Sebagai Jaminan Agar Kendaraan Tak Disita

Aong - Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00 WIB
Kompas.com
Tidak bawa SIM dan STNK bisakah digantikan KTP atau KK

"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan. Dalam aturan, ada dua tindakan yang bisa dilakukan oleh petugas yaitu memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM," kata dia, Rabu (9/3/2022).

"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.

Dia mengimbau untuk tiap pengendara selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.

Sebab dokumen tersebut multak dan tak dapat digantikan.

SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi persyaratan berkendara.

Sementara itu, STNK bukti mutlak atas kepemilikan kendaraan terkait.

Pengendara yang tak punya SIM dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, seperti tercantum dalam Pasal 281 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sedangkan pengendara yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tulis Pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tanpa SIM dan STNK, Apakah Bisa KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular