Kompas.com
Ilustrasi. Ingin perpanjang SIM C secara online via aplikasi dan website di 2022? Nih simak biaya dan caranya.
Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih
2. Perpanjang SIM online melalui website
Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM
3. Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Sebelum kalian perpanjang SIM Online, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
- KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan
- SIM Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
4. Memperpanjang SIM online via aplikasi
Perpanjangan SIM online juga bisa dilakukan melalui aplikasi.
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM C, Bikers Bisa Simak Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru, Buruan Urus Yuk!
Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa untuk perpanjang SIM online.
Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
- Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
- Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM". Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
- Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
- Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Langkah pembayaran:
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
- Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
- Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Nah sekarang sudah paham kan brother biaya dan cara perpanjang SIM C online via aplikasi dan website di tahun 2022 ini?
Semoga membantu ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022"
KOMENTAR