Penyidik berhasil mengamankan berbagai merek oli yang dipalsukan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, diamankan pula sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.
Gatot mengatakan oli yang dipalsukan bermerek seperti Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.
Lalu, tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.
"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkapnya.
Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, dalam lima hari kerja, tersangka mampu menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.
Teddy menambahkan, tersangka berhasil meraup untung sekitar Rp 75 juta.
"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," tegasnya.
Gatot mengatakan, tersangka telah ditahan.
Selain itu, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Waspada Oli Palsu Masih Beredar Luas, Simak Ciri-ciri dan Harga Oli Motor Asli
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR