Daftar Merek Oli yang Dipalsukan, Pabriknya Ada di Tangerang dan Jakarta Utara

Yuka Samudera - Rabu, 16 Maret 2022 | 07:15 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Ilustrasi oli. Ini dia daftar merek oli yang dipalsukan, pabriknya ternyata ada di Tangerang dan Jakarta Utara bro!

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia daftar merek oli yang dipalsukan, pabriknya ternyata ada di Tangerang dan Jakarta Utara bro!

Sempat heboh kasus penggerebekan polisi terhadap sindikat para penjual oli palsu.

Polisi pun akhirnya sudah tetapkan tersangka oli palsu dan membeberkan lokasi pembuatannya.

Mengutip Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dalang kasus pemalsuan oli berbagai merek sebagai tersangka.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.

"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut Gatot, tindak pidana pemalsuan oli itu beroperasi di dua lokasi.

Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Gatot menjelaskan, ternyata kegiatan pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017.

Baca Juga: Hindari Oli Palsu, Ini Tempat-tempat Untuk Mendapatkan Oli Motor Asli

Penyidik berhasil mengamankan berbagai merek oli yang dipalsukan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, diamankan pula sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.

Gatot mengatakan oli yang dipalsukan bermerek seperti Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.

KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Oli Berbagai Jenis Merek oleh Dittipidter Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/3/2022

Lalu, tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.

"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkapnya.

Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, dalam lima hari kerja, tersangka mampu menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.

Teddy menambahkan, tersangka berhasil meraup untung sekitar Rp 75 juta.

"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," tegasnya.

Gatot mengatakan, tersangka telah ditahan.

Selain itu, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Waspada Oli Palsu Masih Beredar Luas, Simak Ciri-ciri dan Harga Oli Motor Asli

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular