Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Gatot menjelaskan, ternyata kegiatan pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017.
Penyidik berhasil mengamankan berbagai merek oli yang dipalsukan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, diamankan pula sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.
Gatot mengatakan oli yang dipalsukan bermerek seperti Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.
Lalu, tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.
"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkapnya.
Baca Juga: Ramai Soal Oli Palsu, Netizen Berbagi Pengalaman Pernah Pakai di Motor
Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, dalam lima hari kerja, tersangka mampu menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR