Tak tahu air apa yang disiramkan ke kepalanya, MD berteriak dan melarikan diri menuju kantornya.
Setelahnya, MD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Keesokannya, BJ pun ditangkap.
Polisi saat ini tengah menyelidik kasus ini. Polisi pun tengah menunggu hasil visum atas MD.
"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar," kata Slamet.
Baca Juga: Ojek Online Rusia Gempur Indonesia, Tarifnya Lebih Murah dari Gojek dan Grab
Menurut Slamet, MD saat ini dalam keadaan yang baik.
"Karena tersiram air aki, pastinya ada dampak yang ditimbulkan, tapi saat ini baik-baik saja. Setelah kejadian dia langsung berobat. Kita tunggu visum," kata Slamet.
Sementara itu, BJ hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk.
Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekesalan Pengemudi Ojol yang Jasanya Tak Lagi Dipakai, Guyurkan Air Aki ke Kepala Mantan Pelanggan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR