Pabrik Oli Palsu Digrebek Polisi, Apa Efek Negatifnya Buat Motor?

Erwan Hartawan - Rabu, 16 Maret 2022 | 17:00 WIB
rri.co.id
Polisi berhasil menggerebek pabrik oli palsu

Tidak hanya itu, diamankan pula sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.

Penggunaan oli palsu terbilang meresahkan para pemilik kendaraan.

Pasalnya pemakaian oli palsu di motor juga sangat tidak disarankan loh.

Lantas apasih efek negatifnya motor yang memakai oli palsu?

MOTOR Plus/Indra GT
Ilustrasi ganti oli motor.

Service Advisor Wahanaartha Ritelindo Ciputat, Chairul Anwar menjelaskan pemakaian oli palsi bisa merusak mesin.

"Pastinya memakai oli palsu bisa merusak mesin, karena pasti pelumasannya enggak bagus, selain itu oli palsu itu masih ada geram-geram kotorannya," terangnya kepada Motor Plus.

Anwar juga menjelaskan, secara tampilan oli palsi memang terlihat sangat mirip.

Baca Juga: Pabrik Oli Palsu di Jakarta Utara dan Tangerang Digrebek Polisi, Kenali Ciri Oli Palsu dan Harganya

"Kalau dilihat secara kasat mata oli palsu memang bening, karena banyak kandungan deterjennya. Tapi begitu kita sentuh, akan terasa seperti 'ngeres' olinya," sambungnya.

Namun Anwar membeberakan terdapat efek jangka panjang untuk pemakaian oli paslu.

"Kalau dipakai terus-terusan, makin lama akan makin banyak endapan yang bisa menghambat sirkulasi oli. Jadinya pelumasan mesin tidak maksimal karena makin sedikit, sehingga semakin berat kerja komponen-komponen yang ada di dalam mesin," pungkasnya.

Adapun cara termudah menghindari oli palsu adalah jangan mudah tergiur dengan harga oli yang murah.

Serta pastikan membeli oli di bengkel atau toko-toko yang terpercaya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular