Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.
Keringanan ini adalah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.
Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Jumat (4/3/2022).
Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.
Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.
Baca Juga: Rencana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Pajak Motor atau Bikin SIM, Polisi Libatkan Kemendagri
"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya," imbuhnya.
Selain provinsi Gorontalo, tidak ketinggalan Pemprov Aceh juga menggelar program pemutihan.
Pemprov Aceh memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Sama seperti Pemprov Gorontalo, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh juga berlaku sampai 31 Maret 2022.
Source | : | Pemprov Gorontalo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR