MOTOR Plus-online.com - Banyak yang berkendara belum punya SIM, lupa bawa atau sudah habis masa berlakunya.
Bisa lolos tilang kah pengendara tidak bawa SIM yuk cek langsung undang-undang yang berlaku saat ini agar paham.
SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor ketika di jalanan.
Pengendara harus punya SIM yang masih berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk itu setiap pengendara yang dipastikan sudah punya SIM dan diharuskan selalu membawa ketika pakai kendaraan.
SIM bukan cuma guna ditunjukkan ketika ada operasi atau razia polisi di jalan raya.
Namun SIM juga bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam menggunakaan kendaraan tertentu.
Pengemudi atau pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, diberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Perpanjang SIM C Online Via Aplikasi dan Website di 2022, Simak Biaya dan Caranya
KOMENTAR