MOTOR Plus-online.com - Banyak yang berkendara belum punya SIM, lupa bawa atau sudah habis masa berlakunya.
Bisa lolos tilang kah pengendara tidak bawa SIM yuk cek langsung undang-undang yang berlaku saat ini agar paham.
SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor ketika di jalanan.
Pengendara harus punya SIM yang masih berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk itu setiap pengendara yang dipastikan sudah punya SIM dan diharuskan selalu membawa ketika pakai kendaraan.
SIM bukan cuma guna ditunjukkan ketika ada operasi atau razia polisi di jalan raya.
Namun SIM juga bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam menggunakaan kendaraan tertentu.
Pengemudi atau pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, diberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Perpanjang SIM C Online Via Aplikasi dan Website di 2022, Simak Biaya dan Caranya
Begitupun pengendara yang punya SIM namun kelupaaan untuk membawanya.
Termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
KOMENTAR