Ciri STNK Dikenai Pajak Mahal Bisa Dikenali Lewat Kode Ini Perhatikan Agar Tak Banyak Buang Uang Sia-sia

Aong - Minggu, 20 Maret 2022 | 12:00 WIB
Posisi kode di STNK yang menyatakan mahal atau tidaknya

Mengenai kode ini menyatakan  apakah kendaraan tersebut kena pajak progresif atau tidak.

Dan perlu diketahui, pajak prograsif akan semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki orang tersebut.

Seperti wilayah Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

Bagi yang belum tahu letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya.

Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Kode tersebut bisa lihat gambar di bawah ini.

Humas Bapenda Herlina Ayu
Letak pajak progresif

"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular