MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil banyak yang kaget kenapa di STNK pajak kendaraan miliknya lebih mahal dibanding yang lain.
Ciri STNK dikenai pajak mahal bisa dikenali lewat kode ini perhatikan agar tak banyak buang uang sia-sia dengan percuma.
Di dalam satu daerah kendaraan dengan merek, tipe dan tahun yang sama bisa beda besar pajaknya.
Untuk itu sebelum membeli kendaraan ketahui hal-hal yang harus diperhatikan supaya pajaknya lebih murah.
Persiapan agar dapat kendaraan baru atau bekas lebih murah mesti perhatikan kode di STNK-nya.
Kode yang menyatakan pajak kendaraan di STNK mahal atau murahnya bisa dilihat letaknya di tengah bawah.
Adanya kode ini terletak di lembaran notis pajak yang ada besarnya tagihan uang, jadi bukan di depan STNK.
Kode ini dinyatakan dalam angka, terdiri dari 6 angka yang punya arti tersendiri dan kudu di mengerti.
Baca Juga: Enggak Cuma Honda Vario Yang Dinaiki Marc Marquez, Banyak Motor Pajak Mati Di Sirkuit Mandalika
Baca Juga: Honda Vario Pajak Mati Bonceng Marc Marquez, Bikin Netizen Ngakak
Mengenai kode ini menyatakan apakah kendaraan tersebut kena pajak progresif atau tidak.
Dan perlu diketahui, pajak prograsif akan semakin mahal jika makin banyak kendaraan yang dimiliki orang tersebut.
Seperti wilayah Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Bagi yang belum tahu letak kode pajak progresif, keluarkan STNK, kemudian buka halaman sebaliknya.
Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
Kode tersebut bisa lihat gambar di bawah ini.
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).
Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
KOMENTAR