"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video seperti dikutip pada Sabtu (19/3/2022).
Namun belum diketahui sebab dan kronologis peristiwa di JLNT Casablanca ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan keributan tersebut.
“Sudah ditangani Polres Jakarta Selatan,” ucap Jamal, kepada Kompas.com (19/3/2022).
Menurut peraturan, Pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Saksikan video lengkapnya
View this post on Instagram
KOMENTAR