Mau Tawuran Pemotor Vs Pemobil Rebutan Jalan Layang Mereka Akan Adu Jotos Saksikan Video Lengkapnya

Aong - Minggu, 20 Maret 2022 | 20:50 WIB
Instagram@Jabodetabek Terkini
Pemotor dan pemobil mau tawuran

MOTOR Plus-online.com - Terjadi lagi pengendara motor dan mobil mau adu jotos gara-gara berebut jalan.

Mau tawuran pemotor Vs pemobil rebutan jalan layang mereka akan adu jotos saksikan video lengkapnya yang beredar.

Adapun kejadian ribut-ribut pemotor dan pemobil terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT).

Suati malam rombongan pemotor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan.

Jumlah pemotor terlihat mencapai puluhan bahkan bisa ratusan vs pemobil yang juga terlihat mulai macet.

Dilihat di Instagram @jabodetabek.terkini, sejumlah pemotor terlihat akan melakukan pemukulan kepada pemobil.

Akibat kejadian tersebut membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat.

Sejumlah mobil dan motor berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Begal Motor di Palembang Punya Modus Baru, Tawuran Biar Warga Kabur Tinggalkan Motornya

Baca Juga: 15 Anggota Geng Motor Diringkus, Sering Teror Warga Sambil Konvoi Zigzag di Jalanan

"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video seperti dikutip pada Sabtu (19/3/2022).

Namun belum diketahui sebab dan kronologis peristiwa di JLNT Casablanca ini.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan keributan tersebut.

“Sudah ditangani Polres Jakarta Selatan,” ucap Jamal, kepada Kompas.com (19/3/2022).

Menurut peraturan, Pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Saksikan video lengkapnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular