Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.
Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Maret kemudian bikin SIM 10 April 2022 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Maret 2027.
Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.
Namun kini sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.
KOMENTAR