Asik Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Lama Lagi Sesuai Paraturan Kepolisian Baru Ini Biaya Perpanjangnya

Aong - Minggu, 20 Maret 2022 | 21:23 WIB
Otomotif.net
Ilustrasi Masa belaku SIM lebih lama karena bukan merujuk tanggal tanggal lahir lagi

MOTOR Plus-online.com - Ingat kini SIM tidak cepat kedaluarsa karena mengikuti aturan yang baru.  

Asik masa berlaku SIM kini jadi lebih panjang lagi sesuai peraturan kepolisian baru ini biaya perpanjangnya sesuai golongan.

Masa berlaku SIM jadi lebih lama atau lebih panjang merujuk Perpol atau peratutan kepolisian yang baru. 

Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru tersebut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Masa berlaku SIM bisa lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat.

Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.

Misal pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 10 April 2022, masa berlaku mulai tanggal 10 April 2022 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 April 2027.

Baca Juga: Terkini Syarat Wajib Bikin SIM Bukan Umur 17 Tahun Lagi Agar Tak Buang Waktu Cek Sesuai Aturan Baru Ini

Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kah Pengendara Tidak Bawa SIM Yuk Cek Langsung Undang-undang yang Belaku Saat Ini

Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.

Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Maret kemudian bikin SIM 10 April 2022 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Maret 2027.

Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.

Namun kini sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.

Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular