"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," sambungnya.
"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.
"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.
"Biasanya customer sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini," tambahnya.
Baca Juga: Ekspansif, FIFGROUP Resmikan Cabang Baru, Genjot Pembiayaan Motor
"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," lanjut Riadi.
"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.” sambungnya.
Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit
. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Lembaga Lising Kasih Hadiah, Ini 5 Pemenangnya Di Tahun 2019 Ini
“Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan," tambahnya.
"Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” tutup Riadi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR