6 Cara Halus Hadapi Debt Collector Saat Kredit Motor Macet, Enggak Usah Takut Lagi

Galih Setiadi - Kamis, 24 Maret 2022 | 08:30 WIB
instagram/ sumsel.24jam
Foto ilustrasi. 6 cara halus hadapi debt collector saat kredit motor macet.

Dari kejadian tersebut, ada jurus sakti alias cara menghadapi debt collector saat menagih kredit motor macet.

Hal tersebut dikutip dari postingan akun Facebook Dimas Kurniawan, di grup Komunitas Nasabah Kredit Macet Indonesia.

Senggaknya, ada 6 cara menghadapi debt collector, yaitu:

  1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan kartu identitas dan surat tugas
  2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan.
  3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi.
  4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.
  5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda.
  6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Facebook.com/Dimas Kurniawan
Tangkapan layar 6 cara hadapi debt collector.

Baca Juga: Istilah 'Halus' Debt Collector Ada Banyak, Padahal Artinya Sama Aja

Sebagai salah satu lembaga pembiayaan, FIFGROUP punya langkah-langkah dalam menindak motor kredit macet.

Hal tersebut dijelaskan Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP).

"Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial," ujar Riadi dalam acara Zoom FORWOT bersama FIFGROUP dengan tema 'Bincang Hangat: Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah', Rabu (23/3/2022).

"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," sambungnya.

Source : Facebook.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular